TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat membahas harga gula dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis, 17 Mei 2018. Dalam rapat itu, harga pokok pembelian (HPP) diputuskan tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan keputusan itu menimbang harga gula internasional yang mengalami penurunan dari US$ 350 menjadi US$ 303.
Baca: Sisi Kesehatan Tren Es Kepal Milo, Ini Kata Ahli Gizi
“Jadi, kalau HPP naik kan itu bertentangan dengan tren, makanya HPP tetap,” katanya setelah menghadiri rapat di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Menurut Oke, akan terjadi inefisiensi jika HPP tetap dinaikkan, sementara harga internasional mengalami penurunan.
“Ini membahas tentang adanya permintaan kenaikan (HPP), tetapi dari sisi lain-lain, kok, enggak menunjang,” ujarnya. Perdebatan soal inefisiensi itu, kata Oke, akan dibahas lebih dalam pada rapat selanjutnya.
Oke menuturkan ketiga pihak yang hadir dalam rapat itu telah memerintahkan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mempertahankan HPP tersebut. “Ya, Bulog siap. Kan kalau sudah ditegaskan harus dilaksanakan. Masak, sih, enggak berani?” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula petani naik menjadi Rp 10.500 per kilogram (kg). Peningkatan itu bertujuan memotivasi petani gula agar produksinya meningkat. Usul kenaikan HPP itu juga didasari meningkatnya biaya pokok produksi dari Rp 9.500 per kg menjadi Rp 10 ribu per kg.
Sehingga HPP yang sebelumnya Rp 9.700 dirasa perlu dinaikkan menjadi Rp 10.500 per kg. Pertimbangan lainnya adalah harga eceran tertinggi gula yang telah dipatok Rp 12.500 per kg.