TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi penerimaan pajak periode Januari-April 2018 mencapai Rp 383,3 triliun atau tumbuh 10,89 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Ini memperlihatkan pertumbuhan penerimaan perpajakan kita masih robust," ujar Sri Mulyani di kantornya, Kamis, 17 Mei 2018.
Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif ini ditopang pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai 10,34 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 14,09 persen. Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui pertumbuhan pajak pada periode Januari-April ini lebih rendah dibanding pertumbuhan pada periode yang sama 2017 karena adanya penerimaan dari uang tebusan tax amnesty (TA).
"Apabila tidak memperhitungkan uang tebusan TA triwulan I 2017, maka pertumbuhan pada Januari-April 2018 mencapai 14,88 persen," ujarnya.
Simak: Cerita Sri Mulyani Tentang Muda-mudi Baper Pajak
Adapun pertumbuhan penerimaan pajak pada 2018, kata dia, masih ditopang jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor, memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.
Hanya, pertumbuhan PPN dalam negeri sedikit melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 karena dipengaruhi restitusi yang tumbuh 8,17 persen secara year-on-year atau mencapai Rp 36,38 triliun secara nominal pada 2018.
Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani mencatat penerimaan PPh badan tumbuh hingga 23,55 persen. Angka ini naik tajam dibandingkan periode yang sama pada 2017, yang hanya tumbuh 7,82 persen. Kinerja positif penerima pajak lain juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama, seperti industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh positif masing-masing 11,26 persen dan 29,43 persen.