Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenaker Luncurkan Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing

image-gnews
Jumlah tenaga kerja asing Indonesia tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016
Jumlah tenaga kerja asing Indonesia tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) hari ini, Kamis, 17 Mei 2018, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Pembentukan satgas tersebut menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. 

“Hari ini, kami bersama 24 kementerian dan lembaga membentuk Satgas Pengawasan TKA. Satgas ini penting untuk menjembatani aspirasi dari masyarakat terkait pelanggaran dalam penggunaan TKA,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam acara peluncuran satgas tersebut.

Hanif mengatakan pembentukan Satgas Pengawasan TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA oleh pemerintah. Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Simak: Ombudsman Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Diskriminatif

“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ucap Hanif.

Satgas ini diketuai Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas ini akan dikerahkan di pusat dan daerah pelosok lain yang banyak mempekerjakan TKA. Saat ini, Kementerian baru membentuk Satgas TKA pusat yang terdiri atas 45 anggota. Nantinya, Satgas TKA pusat membentuk satgas daerah, yang diterjunkan ke kabupaten-kabupaten, terutama yang rawan akan TKA ilegal.

Satgas ini akan bekerja selama enam bulan. Namun, kata Hanif, tak menutup kemungkinan jika nantinya masa operasi satgas ini diperpanjang. Hal itu akan disesuaikan dari hasil evaluasi kinerja satgas tersebut setelah enam bulan. Minimal setiap tiga bulan sekali Satgas TKA harus melaporkan temuannya kepada Hanif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satgas TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan TKA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau lembaga. “Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” tutur Hanif. Menurut Hanif, saat ini sektor dengan TKA terbanyak adalah industri yang disusul sektor jasa dan perdagangan serta maritim.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Hasoloan mengatakan anggaran pembentukan Satgas Pengawasan TKA berasal dari daftar isian pelaksanaan anggaran setiap kementerian dan lembaga terkait. Meski begitu, Maruli tidak merinci total jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembentukan satgas.

“Sesuai kementerian dan lembaga masing-masing,” kata Maruli.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama 2017 dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Melalui beleid tersebut, aturan yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari Cina masuk Indonesia," ujar Komisioner Ombudsman Laode Ida.

Laode menjelaskan, dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan tenaga kerja asing paling banyak terjadi di Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut berisi 70 persen warga negara Cina yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 jam lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Pada akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi


7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.


PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

Sejumlah karyawan yang mengalami luka bakar akibat ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan PT IMIP sedang dirawat di klinik milik perusahaan tersebut, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO-Kiriman Warga
PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.


Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.


Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Calon presiden Ganjar Pranowo dikelilingi mahasiswa saat hadir di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin 18 September 2023. Kehadiran Ganjar Pranowo dalam rangka mengisi acara Kuliah Kebangsaan dengan tema
Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?


Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Pada akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

19 Juni 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.


Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

15 Juni 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.