TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Pemerintah memastikan sistem perizinan terpadu (Online Single Submission) akan diluncurkan pada 21 Mei 2018 mendatang. Sistem berbasis daring itu nantinya akan mempermudah perizinan usaha di Indonesia.
"Masih on track, reform-nya, sistemnya maupun organisasinya sudah selesai. Kita siap untuk diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ketika ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Mei 2018.
Kesiapan peluncuran OSS ini dibahas dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla siang tadi. Menurut Darmin, landasan hukum sistem perizinan online tersebut berupa Peraturan Pemerintah telah disiapkan.
Simak: Dorong Investasi, Darmin: Perizinan Satu Pintu Segera Efektif
"Presiden dan wapres dan semua peserta sidang pleno bahwa single submission sudah siap dan ada tiga blok yang dikerjakan," kata Darmin. Dia mengatakan, saat ini progres persiapan OSS telah mencapai 87 persen. Rencana itu sesuai amanat Jokowi yang memerintahkan peluncuran OSS pada bulan ini.
Darmin mengatakan, sistem perizinan terpadu ini nantinya akan semakin mempermudah perizinan usaha oleh investor. Sebab, seluruh proses pengajuan izin mulai tingkat pusat hingga daerah dapat dilakukan melalui sistem ini.
Nantinya, kata Darmin, investor individu dan perseroan hanya perlu membawa akte notaris perusahaan untuk memperoleh izin usaha ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau pemerintah daerah. Usai persyaratan itu terpenuhi, investor secara otomatis tercatat dalam sistem OSS.
Pelaksanaan sistem OSS ini, kata Darmin, akan didukung oleh Satgas Percepatan Berusaha yang berada di pusat dan daerah. Tim Satgas tersebut bertugas mengatasi persoalan dalam pengajuan izin elektronik ini.
"Melalui sistem ini kita tahu, izin sudah keluar atau belum. Kalau belum, kementerian terkait atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab harus mengecek dan apa yang harus dilakukan supaya selesai, agar pengusaha itu tidak harus pusing," ucap Darmin.
Saat ini, pembentukan satuan tugas di daerah telah mencapai 82 persen di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun dari 514 kabupaten dan kota, sebanyak 92 di antaranya belum membentuk satgas.