TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Menaker seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 13 Mei 2018.
Baca juga: Libur Lebaran Ditambah, Waktu Pembayaran THR Tak Dipercepat
Pemberian THR Keagamaan tersebut, menurut Menaker, diberikan kepada antara lain pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan bisa dikategorikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.
Baca juga: Mudik Lebaran 2018, Menhub Minta Pengusaha Lebih Cepat Beri THR
Namun, bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.