TEMPO.CO, Jakarta - Kepastian mengenai adanya kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memberikan diskon tarif jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2018 akan ditentukan pada Rabu, 16 Mei 2018. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S. Atmawijdjaja menyatakan, sejauh ini, rencana pemberian diskon tarif tol itu bukan bersifat instruksi atau kewajiban.
Namun hal tersebut akan diketahui pekan ini dengan adanya rencana pertemuan antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan BUJT. "Bukan instruksi ya, ini akan dirapatkan BPJT dan holding BUJT pada Rabu lusa," kata Endra, Ahad, 13 Mei 2018.
Baca juga: Penurunan Tarif Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Konsep Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berencana mengumpulkan asosiasi jalan tol untuk kembali berperan meringankan tarif tol saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menyatakan perusahaan tetap berencana memberi potongan tarif di ruas-ruas tol yang dioperasikan perusahaan BUMN tersebut pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kisaran diskon yang akan diberikan kepada pengguna jalan tol, ucap Desi, sebesar 10 persen dari tarif tol yang dikenakan. Saat ini, Jasa Marga masih mengevaluasi perihal pemberlakuan waktu diskon tarif tersebut. "Belum difinalkan (waktu pemberlakuan), tapi lebih-kurang akan ada diskon 10 persen dari kami untuk apresiasi kepada masyarakat," ujar Desi.
Baca juga: PUPR Kaji Penurunan Tarif 39 Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
Sementara itu, Direktur Utama PT Waskita Toll Road Herwidakto menuturkan, sampai saat ini, belum ada pembicaraan dari pemerintah perihal pemberian diskon tarif jalan tol serentak oleh BUJT saat arus mudik dan balik Lebaran 2018. Perusahaan akan menunggu kelanjutan arahan pemerintah terhadap BUJT. “Belum ada rencana, tapi kami ikut saja (arahan pemerintah). Arahan pemerintah belum turun, tapi biasanya ada,” katanya pekan lalu.