TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia baru-baru ini diprotes oleh Pemerintah Taiwan. Negara Asia Timur itu memrotes maskapai penerbangan pelat merah itu setelah mengklasifikasikan Bandara Internasional Taiwan Taoyuan sebagai bagian dari Cina.
Dalam situsnya, Garuda Indonesia menyiratkan Bandara Taiwan Taoyuan berlokasi di Cina. “Taiwan's Taoyuan International Airport, China,” tulis maskapai itu dalam situs resminya, Senin, 7 Mei 2018. Taiwan mengklaim kemungkinan penggantian nama tersebut akibat adanya tekanan dari Beijing.
Baca: Garuda Indonesia Bantah Tawarkan Dua Tiket Gratis
Cina tengah mengalami perselisihan dengan beberapa negara merdeka yang lepas darinya, seperti Hong Kong, Macau, dan Taiwan. Beijing masih menganggap pulau yang diperintah sendiri dan demokratis itu sebagai bagian darinya. Beijing juga mengangap Taiwan sebagai provinsi yang membangkang.
Menanggapi penyebutan Bandara Taoyuan itu, utusan Taiwan untuk Indonesia telah meminta penjelasan beserta koreksi secara langsung dari pihak Garuda Indonesia.
Seperti dilansir dari Taiwan News pada Rabu, 9 Mei 2018, Taiwan telah mengirim pesan kepada kepala Hubungan Masyarakat Garuda Indonesia Ikhsan Rosan untuk mengkonfirmasi terkait dugaan perubahan nama itu akibat tekanan dari Cina Daratan. Namun, hingga kini belum ada respon dari maskapai penerbangan plat merah tersebut.
Ikhsan juga enggan berkomentar terkait protes yang dilayangkan oleh Pemerintah Taiwan ke Garuda Indonesia tersebut. “Nanti kami sampaikan statementnya ya,” kata Ikhsan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 9 Mei 2018.
Sebelumnya, Administrasi Penerbangan Sipil Cina, CAAC, mengeluarkan perintah terhadap 36 operator penerbangan asing untuk berhenti mendaftarkan Taiwan, Hong Kong dan Macau secara terpisah di situs web masing-masing pada April 2018. Maskapai penerbangan wajib menandainya sebagai bagian dari Cina.