TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak merevisi tambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah. Meski begitu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memberikan delapan catatan sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Catatan pertama, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pelayanan yang dimaksud antara lain rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, dan perhubungan.
Baca: Ini Alasan Menhub Setujui Cuti Bersama Lebaran Ditambah
"Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan pengusaha, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri), dan bursa efek agar dapat menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif," kata Puan di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Kedua, Puan melanjutkan, setiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pegawai untuk bekerja melayani publik. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap bekerja pada hari cuti tak akan kehilangan hak cutinya. PNS dapat mengambil cuti pada waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, Otoritas Jasa Keuangan akan membuka transaksi pasar modal dan bursa pada 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur Bank Indonesia.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif atau pilihan. Kementerian Ketenagakerjaan akan menetapkan aturan lebih lanjut. "Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujar Puan.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua pihak (stakeholder) pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Lebaran 2018.
Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait. Isi suratnya mengenai penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai tetap berjalan di kementerian atau lembaga. Kedelapan, setiap kementerian atau lembaga akan menindaklanjuti instruksi menteri koordinator mengenai cuti bersama Idul Fitri ini dengan menetapkan surat edaran.