TENPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terus mendorong agar undang-undang atau UU perlindungan data pribadi masuk dalam prioritas legislatif nasional (Prolegnas) 2018. Peraturan tersebut diharapkan bakal menjadi payung hukum bagi masalah kebocoran informasi pribadi.
"Kalau salah satu dari lima RUU prioritas selesai setidaknya pada Juni mendatang, maka kami meminta UU perlindungan data pribadi segera dibahas," ujar Rudiantara di kantornya pada Senin, 7 Mei 2018. Sementara saat ini, draft RUU Perlindungan Pribadi sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.
Simak: Kebocoran Data, Facebook Tunggu Hasil Audit Otoritas Inggris
Hal tersebut diungkapkan Rudiantara menyusul terjadinya skandal kebocoran data Facebook, yang pertama kali diungkap pada Maret lalu. Menggunakan aplikasi survei kepribadian, data pribadi puluhan juta pengguna Facebook bisa dikumpulkan dengan kedok riset akademis.
Data itulah yang secara ilegal dijual kepada Cambridge Analytica dan kemudian digunakan untuk mendesain iklan politik yang mampu mempengaruhi emosi pemilih. Pihak Facebook mengakui satu juta dari sekitar 76 juta akun yang datanya bocor itu dipakai di Indonesia.
Untuk sementara ini, ujar Rudiantara, instansinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Aturan itu dinilai cukup untuk sementara waktu, meski tetap akan membutuhkan UU.
Sementara secara praktis, lanjutnya, pemerintah terus mengingatkan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pelanggan. "Sudah ada sanksi administrasi dan hukum yang disiapkan," ujar Rudiantara.