TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memecat pegawainya yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Yaya Purnomo.
"Tadi Pak Sekjen sudah menyampaikan, dengan adanya penangkapan, sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan. Jadi kami melakukan pemberhentian," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Simak: Sri Mulyani: Kasus Yaya Purnomo Cederai Reformasi di Kemenkeu
Pada Jumat lalu, KPK menangkap Yaya dalam OTT di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat. Yaya diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait dengan usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. KPK kemudian menetapkan Yaya sebagai tersangka bersama dengan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, surat keputusan pemberhentian Yaya dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan sudah keluar.
"SK-nya sudah ada, nanti tinggal ditandatangani oleh Pak Sekjen hari ini," tuturnya.
Selain itu, Budiarso mengatakan akan membebaskan sementara Yaya dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ditjen Perimbangan Keuangan, kata dia, juga sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Budiarso menyebut evaluasi itu bertujuan menutup sekecil mungkin celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebab, ia menemukan indikasi adanya koneksi antara Yaya dan beberapa unit lain terkait dengan pengalokasian anggaran. Hal ini dilihat dari tidak adanya wewenang Yaya Purnomo dalam bidang yang ia jadikan obyek korupsi.
"Yang bersangkutan tupoksinya tidak berkaitan dengan pengalokasian anggaran. Kami tengah melakukan penelusuran dan menunggu hasil investigasi dari KPK," ucap Budiarso.