TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Dengan begitu, urusan perbankan tetap berjalan saat cuti Lebaran 2018.
"Untuk tanggal 20 Juni 2018, bursa dibuka seperti biasa, ada transaksi," kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah tiga hari waktu cuti bersama Lebaran 2018. Penambahan cuti diberikan pada 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018. Alhasil, total cuti bersama untuk Lebaran 2018 adalah tujuh hari. Cuti tambahan dianggap dapat mengurai kemacetan mudik.
Simak: Keputusan Cuti Bersama Lebaran Tetap 11 sampai 20 Juni 2018
Namun kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengusaha. Pengusaha menganggap panjangnya cuti berpotensi menimbulkan merugikan ekonomi.
Menurut Wimboh, sektor perbankan tak bermasalah dengan kebijakan cuti tambahan Lebaran 2018. Meski cuti bersama, menurut dia, perbankan tetap dibuka terbatas.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan pihaknya siap melakukan operasional terbatas pada 19 Juni 2018. "Sehingga pelaksanaan transaksi keuangan baik tunai maupun nontunai sudah kami siapkan," ujarnya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, mengadakan konferensi pers mengenai tindak lanjut cuti bersama Lebaran 2018. Pejabat yang hadir dalam konferensi pers itu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Selanjutnya, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.
Puan memastikan tak ada pengurangan waktu cuti bersama Lebaran 2018. Namun pemerintah menambahkan beberapa catatan, seperti pelayanan perbankan dan kesehatan yang tetap berjalan meski masih cuti. Menurut Puan, pemerintah telah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
"Aspek sosial mempertimbangkan cuti memberikan waktu cukup masyarakat untuk silaturahmi dengan keluarga di luar kota. Dari aspek ekonomi agar dunia usaha beroperasi dengan memberikan pelayanan," ucap Puan.
Kebijakan tambahan cuti bersama tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pada Rabu, 18 April 2018.