TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga berencana melayangkan gugatan kepada Facebook atas kasus skandal penyalahgunaan data yang melibatkan data masyarakat Indonesia. Kedua lembaga itu adalah Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Direktur Utama Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyebutkan salah satu alasan menggugat adalah karena ketidakjelasan mengenai kelanjutan kasus penyalahgunaan data masyarakat Indonesia tersebut. Oleh karena itu, mereka melayangkan gugatan untuk mewakili masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna Facebook.
Baca: Kominfo: Jawaban Facebook Cukup Memadai, Tapi..
Rencananya gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 7 Mei 2018 pukul 13.00 WIB. "Ya, siang ini," kata Kuasa hukum Indonesia ICT Institute dan LPMII Jemy Tommy.
Lebih jauh Heru menjelaskan ada tiga pihak terguguat yang masuk dalam dokumen gugatan tersebut. Tergugat Pertama yakni Facebook, Tergugat Kedua yaitu Facebook Indonesia, dan Tergugat Ketiga adalah Cambridge Analytica.
Setidaknya ada sembilan poin gugatan yang dilayangkan. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan. Kedua, menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyalahgunakan dan atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial Facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Ketiga, menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna Facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik.
Keempat, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti rugi. Ganti rugi pertama yang bersifat materiil berupa biaya data internet untuk mengakses Facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna Facebook. Atau totalnya untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 20 miliar rupiah yang data-data pribadinya telah disalahgunakan atau dibocorkan.
Selain itu ganti rugi kedua yang bersifat imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia. Adapun nilai ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan atau dibocorkan.
Kelima, memerintahkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau melarang akses media sosial Facebook di Indonesia. Blokir ini dilakukan sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Para Tergugat.
Keenam, menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik Para Tergugat di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia.
Ketujuh, menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. Kedelapan, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad). Kesembilan, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan balasan dari Facebook atas surat peringatan kedua (SP II) cukup memadai. "Cukup memadai jawabannya. Beberapa janji sudah dipenuhi," kata Semuel di Plaza Semanggi, Senin, 30 April 2018.
Surat balasan tertanggal 25 April 2018 itu, Facebook memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang diminta pemerintah. Facebook menyatakan sudah membatasi akses dan menutup aplikasi pihak ketiga, CubeYou dan Aggregate IQ. Dua aplikasi itu merupakan aplikasi kuis sejenis This Is Your Digital Life yang digunakan oleh Cambridge Analytica.