Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siang Ini, Dua Lembaga Gugat Facebook ke PN Jakarta Selatan

image-gnews
Logo Facebook
Logo Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga berencana melayangkan gugatan kepada Facebook atas kasus skandal penyalahgunaan data yang melibatkan data masyarakat Indonesia. Kedua lembaga itu adalah Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Direktur Utama Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyebutkan salah satu alasan menggugat adalah karena ketidakjelasan mengenai kelanjutan kasus penyalahgunaan data masyarakat Indonesia tersebut. Oleh karena itu, mereka melayangkan gugatan untuk mewakili masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna Facebook.

Baca: Kominfo: Jawaban Facebook Cukup Memadai, Tapi..

"Kami terpanggil bergerak untuk melakukan class action mengenai hal tersebut, agar masalah ini jelas dan terang seterang-terangnya," ujar Heru, Senin, 7 Mei 2018.

Rencananya gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 7 Mei 2018 pukul 13.00 WIB. "Ya, siang ini," kata Kuasa hukum Indonesia ICT Institute dan LPMII Jemy Tommy.

Lebih jauh Heru menjelaskan ada tiga pihak terguguat yang masuk dalam dokumen gugatan tersebut. Tergugat Pertama yakni Facebook, Tergugat Kedua yaitu Facebook Indonesia, dan Tergugat Ketiga adalah Cambridge Analytica.

Setidaknya ada sembilan poin gugatan yang dilayangkan. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan. Kedua, menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyalahgunakan dan atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial Facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Ketiga, menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna Facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik. 

Keempat, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti rugi. Ganti rugi pertama yang bersifat materiil berupa biaya data internet untuk mengakses Facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna Facebook. Atau totalnya untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 20 miliar rupiah yang data-data pribadinya telah disalahgunakan atau dibocorkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu ganti rugi kedua yang bersifat imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia. Adapun nilai ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan atau dibocorkan.

Kelima, memerintahkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau melarang akses media sosial Facebook di Indonesia. Blokir ini dilakukan sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Para Tergugat.

Keenam, menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik Para Tergugat di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia.

Ketujuh, menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. Kedelapan, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad). Kesembilan, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.

Sebelumnya,  Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan balasan dari Facebook atas surat peringatan kedua (SP II) cukup memadai. "Cukup memadai jawabannya. Beberapa janji sudah dipenuhi," kata Semuel di Plaza Semanggi, Senin, 30 April 2018.

Surat balasan tertanggal 25 April 2018 itu, Facebook memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang diminta pemerintah. Facebook menyatakan sudah membatasi akses dan menutup aplikasi pihak ketiga, CubeYou dan Aggregate IQ. Dua aplikasi itu merupakan aplikasi kuis sejenis This Is Your Digital Life yang digunakan oleh Cambridge Analytica. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

8 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

7 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

19 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

22 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

26 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

26 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

27 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

29 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

40 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.


Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

40 hari lalu

Jurnalis foto Palestina asal Gaza Motaz Azaiza. FOTO/Instagram/motaz_azaiza
Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.