TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018. Dalam perkara itu, Yaya Purnomo bersama anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, dan seorang perantara, Eka Kamaluddin, diduga sebagai penerima suap.
Suap berasal dari seorang pengepul sekaligus kontraktor bernama Ahmad Ghiasti. Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman itu, diduga menerima setoran dalam bentuk logam mulia. "Yang bersangkutan (YP) menerima uang US$ 100 dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kami punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu, 5 Mei 2018.
Baca juga:
Baca juga: Kemenkeu Akan Berhentikan Yaya Purnomo Terkait OTT KPK
Sebelum terlibat dalam perkara suap APBN Perubahan 2018 itu, Yaya sudah dipantau terlebih dahulu oleh KPK terkait dengan pengurusan anggaran di daerah. "YP itu kami amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat," kata Agus.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Yaya Purnomo. Demi kelancaran proses hukum, kata Nufransa, Kemenkeu akan segera memberhentikan Yaya dari posisinya saat ini.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2016, Yaya Purnomo tercatat memiliki kekayaan total Rp 1,025 miliar. Sumber terbesarnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi dan 200 meter persegi di Kota Bekasi senilai Rp 680 juta.
Yaya diketahui memiliki dua mobil, merek Honda City buatan 2007 senilai Rp 125 juta dan Honda CR-V buatan 2010 senilai Rp 150 juta. Kendaraan lain milik Yaya adalah sepeda motor merek Kawasaki Ninja buatan 2010 senilai Rp 45 juta. Selain itu, Yaya memiliki logam mulia senilai Rp 12,5 juta.
Yaya Purnomo telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pada 2014, total kekayaan Yaya sebesar Rp 833 juta. Sedangkan pada 2011, kekayaan Yaya dilaporkan Rp 364 juta.
ADAM PRIREZA | ANTARA