TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Seksi Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo. Demi kelancaran proses hukum, kata Nufransa, Kemenkeu akan segera memberhentikan Yaya dari posisinya saat ini.
"Apabila terbukti secara hukum melakukan korupsi, pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara," tutur dia dalam keterangan resmi, Ahad, 6 Mei 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Santono sebagai Tersangka
Pada Jumat lalu, KPK menangkap Yaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat. Yaya diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait dengan usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. KPK kemudian menetapkan Yaya sebagai tersangka.
Nufransa menyebutkan penangkapan Yaya adalah kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK. Kemenkeu, Nufransa melanjutkan, mendukung penuh KPK untuk mengungkap lebih jauh lagi keterlibatan Yaya dalam kasus ini.
Dalam posisinya saat ini, menurut Nufransa, Yaya tidak memiliki wewenang untuk mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah. Ia juga tidak berwenang menilai usulan anggaran dari daerah. Hingga saat ini, Nufransa menyebutkan Kemenkeu bahkan belum merencanakan penyusunan APBNP 2018 yang menjadi obyek korupsi Yaya.
"Namun, modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," tutur dia.
Nufransa mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon satu Kemenkeu untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga berharap langkah yang diambil KPK dalam kasus yang menjerat Yaya Purnomo akan membantu pembersihan Kemenkeu.