TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah memiliki jawaban terkait dengan polemik tambahan cuti bersama lebaran 2018. Kepastian ini didapatkan setelah pemerintah berdialog dengan pihak pengusaha dan otoritas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia.
Puan menuturkan kepastian cuti bersama ini akan diumumkan Senin pekan depan. "Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah diumumkan secepatnya, insya Allah Senin," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Pengusaha Minta Tambahan Cuti Bersama Lebaran 2018 Fakultatif
Puan menjelaskan, nantinya cuti Lebaran tetap berjumlah tujuh hari atau kembali seperti semula, yakni empat hari, akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama. "Pokoknya tetap berlaku SKB tiga menteri," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan SKB tiga menteri pada 18 April 2018 dan menetapkan menambah tiga hari cuti bersama Lebaran 2018 jatuh pada 14 atau 15 Juni 2018. Tiga hari cuti tambahan itu jatuh pada 11, 12, juga 20 Juni 2018.
Namun tambahan cuti bersama ini diprotes pihak pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani menilai libur panjang akan menyebabkan penurunan produksi di sektor industri.
Sementara itu pemerintah sengaja memberikan cuti bersama lebaran tambahan dalam rangka antisipasi kemacetan saat mudik. Usulan tambahan cuti bersama ini disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada 6 April 2018.