TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan tujuh ruas jalan tol baru dapat dioperasikan mulai bulan ini. Oleh karena itu, pihak terkait akan melakukan uji laik fungsi.
"Uji laik fungsi terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
Baca juga: Tol Ngawi-Wilangan Masih Gratis, Jasa Marga Tunggu Keputusan PUPR
Tujuh ruas jalan tol yang akan dievaluasi meliputi ruas Tol Solo-Ngawi Seksi Kartosuro-Simpang Susun (SS) Sragen (36 km), Tol Bogor Ring Road Seksi 2B Kedung Badak-Simpang Yasmin (2 km), Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Seksi 1 SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan (10,75 km) dan Tol Gempol-Pasuruan Seksi 2 SS Rembang-SS Pasuruan (6,6 km).
Selain itu, akses Dryport Cikarang Tol Jakarta-Cikampek (3,5 km), Tol Pejagan-Pemalang Seksi SS Brebes Timur-Sewaka (37 km) dan Tol Pemalang-Batang Seksi Sewaka-SS Pemalang (5,2 km).
"Laporan mengenai rencana evaluasi laik fungsi sudah disampaikan pada akhir April lalu kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono," kata Herry.
Herry menegaskan, evaluasi laik fungsi jalan tol diselenggarakan dalam rangka pemenuhan persyaratan aspek teknis, operasi, dan administrasi sebagai jalan tol yang berkeselamatan.
ANTARA