Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perluasan Proyek PLTU Celukan Bali Dikecam

image-gnews
Kawasan PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) PLTU Paiton di Jl. Raya Surabaya Situbondo KM. 141, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, 17 Maret 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kawasan PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) PLTU Paiton di Jl. Raya Surabaya Situbondo KM. 141, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, 17 Maret 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi Bali yang menerbitkan izin lingkungan untuk proyek PLTU Celukan Bawang II berkapasitas 2x330 MW di Kabupaten Buleleng. Menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Bali Dewa Adnyana, izin tersebut terbit tanpa keterlibatan warga Celukan Bawang.
 
 
"Penerbitan izin bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dewa kepada Tempo, Rabu 2 Mei 2018. 
 
Proyek PLTU Celukan Bawang II adalah hasil usulan General Energy Bali bersama China Huadian Engineering Co Ltd dan Merryline International Pte Ltd asal Singapura. Huadian menguasai proyek dengan kepemilikan saham 51 persen. Ketiga perusahaan ini sudah mengoperasikan unit pembangkit sebelumnya yang berkapasitas 380 MW dan menjual listriknya ke PLN. Jika pembangkit beroperasi, lebih dari separuh suplai setrum Bali akan berasal dari batubara. 
 
 
Dewa menemukan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) PLTU banyak kejanggalan. Contohnya dokumen Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) tidak menyajikan deskripsi rona lingkungan hidup secara rinci dan mendalam untuk menggambarkan risiko penurunan kualitas udara. Padahal, perincian rona lingkungan wajib tertera dalam dokumen sesuai Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013.
 
Izin lingkungan yang terbit pada 28 April tahun lalu juga dituding Dewa cacat prosedur. Sebab, pembangunan PLTU tidak termuat dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Padahal operasi PLTU berada di pinggir pantai dan operasinya memanfaatkan air laut.
 
Karena perkara tersebut, LBH Bali menggugat izin lingkungan PLTU Celukan Bawang II ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar awal Januari silam. Dewa juga mewakili warga Celukan Bawang yang mengkhawatirkan risiko lingkungan jika pembangkit beroperasi. Salah satu warga, I Ketut Mengku Wijaya melaporkan sejak PLTU beroperasi, panen kelapanya jauh berkurang. Wajar saja, pembangkit ini saban hari melahap batubara hingga 5.200 ton.
 
"Kami sudah tidak tahan dengan dampak yang dirasakan. Kami takut kalau dikembangkan akan makin berbahaya," katanya.
 
Selain persoalan ekologi, proyek PLTU Celukan Bawang juga janggal lantaran tidak termaktub dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2018-2027. Kepala Divisi Pengembangan PLN Regional Jawa Bagian Timur dan Bali Paranai Suhasfan membenarkan hal tersebut. "Kami tak tahu menahu," katanya.
 
Namun pemerintah jalan terus. Bahkan, komitmen pelaksanaan proyek PLTU sudah diteken Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Cina pada 14 April lalu. Dalihnya adalah kesinambungan investasi. "Kami ingin melihat terus terjalinnya kerja sama investor dari kedua negara, tidak hanya antar pemerintah," kata Luhut dalam keterangannya.
 
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bali Ketut Ngastawa menyatakan pembangunan pembangkit baru mendesak untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Dewata. Dia membantah izin lingkungan proyek bermasalah. "Kita lihat saja di persidangan. Begitu juga dengan masalah lain," tutur Ketut. Sementara, General Affair PT General Energy Bali Putu Singyen tidak menjawab panggilan konfirmasi Tempo.
 
ROBBY IRFANY | ROFIQI HASAN (DENPASAR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

19 hari lalu

Ilustrasi ribuan penggemar berkumpul. REUTERS/Heo Ran
Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.


Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

21 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

KPK memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

36 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

56 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Butuh Biomassa untuk PLTU, PLN Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Gunungkidul

23 Februari 2024

Tanaman indigofera yang ditanam PLN, Pengprov Yogyakarta bersama warga guna menciptakan Ekosistem Green Energy, di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Setelah 1,5 tahun indigofera dapat digunakan untuk cofiring PLTU PLN Indonesia, dan hasil pangkasannya dapat dimanfaatkan warga untuk bahan pakan ternak saat musim kemarau. Tempo/Jati Mahatmaji
Butuh Biomassa untuk PLTU, PLN Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Gunungkidul

Penanaman pohon indigofera oleh PLN menjadi bagian dari program ekonomi hijau di level desa, juga untuk memasok biomassa PLTU.


Selain Nonton Dirty Vote, Tonton Juga Sexy Killers yang Rilis Sebelum Pemilu 2019

12 Februari 2024

Sexy Killers. youtube.com
Selain Nonton Dirty Vote, Tonton Juga Sexy Killers yang Rilis Sebelum Pemilu 2019

Sebelum Dirty Vote, Dandhy Laksono Lebih Dahulu menggarap Sexy Killers yang tayang ketika masa tenang Pemilu 2019. Dengan kisah berbeda, Sexy Killers lebih membahas persoalan lingkungan di Indonesia.


Trend Asia Soroti Hilirisasi Nikel Jokowi Masih Bergantung pada PLTU Batu Bara: Memperburuk Kualitas Udara

29 Januari 2024

Limbah abu hasil pembakaran batu bara PLTU Jeranjang akan digunakan untuk membangun tribun penonton sirkuit MXGP di Selaparang, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 13 Juni 2023. (PLN NTB)
Trend Asia Soroti Hilirisasi Nikel Jokowi Masih Bergantung pada PLTU Batu Bara: Memperburuk Kualitas Udara

Trend Asia mengungkapkan kebijakan hilirisasi industri nikel yang digadang-gadang Presiden Jokowi masih bergantung pada PLTU batu bara.


Studi Celios Sebut Pensiun PLTU Batu Bara Bersamaan Percepatan Pembangkit EBT Berkontribusi ke Ekonomi Nasional hingga Rp 82,6 T

25 Januari 2024

PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menyatakan PLN akan membeli batu bara dari hasil inkind (pembayaran royalti dalam bentuk barang) sesuai harga pasar (18/11). Foto : TEMPO/Santirta M
Studi Celios Sebut Pensiun PLTU Batu Bara Bersamaan Percepatan Pembangkit EBT Berkontribusi ke Ekonomi Nasional hingga Rp 82,6 T

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara memberi dampak positif ke sektor perekonomian.


Isu Batu Bara Tak Banyak Dibahas Dalam Debat Cawapers, Greenpeace: Patut Dipertanyakan

23 Januari 2024

Ilustrasi Batu Bara. shutterstock.com
Isu Batu Bara Tak Banyak Dibahas Dalam Debat Cawapers, Greenpeace: Patut Dipertanyakan

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyoroti isu energi yang dibahas dalam Debat Cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024 lalu.


Gibran dalam Debat Cawapres Pemilu 2024 Sebut Energi Hijau, Ini Batasannya

23 Januari 2024

Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.
Gibran dalam Debat Cawapres Pemilu 2024 Sebut Energi Hijau, Ini Batasannya

Debat Cawapres pada 21 Januari 2024, Gibran menyinggung perihal energi hijau sebagai transisi perusahaan industri di Indonesia.