TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk JP Morgan Chase Bank NA sebagai dealer utama Surat Utang Negara sesuai Surat Penunjukan Nomor S-45/MK.8/2018 tertanggal 17 April 2018.
Keterangan pers tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima kemarin menyebutkan penunjukan JP Morgan Chase Bank NA sebagai dealer utama berlaku efektif sejak 2 Mei 2018. Dengan kembali masuknya JP Morgan Chase Bank NA, maka jumlah penjual utama SUN saat ini menjadi 20 institusi yang terdiri atas 16 bank dan empat perusahaan sekuritas.
Baca: Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Debat Soal Utang Luar Negeri
Sebelumnya, pada awal Januari 2017, Menteri Keuangan memutus hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Pasalnya institusi tersebut memangkas peringkat surat utang Indonesia turun dua peringkat dari overweight menjadi underweight. Laporan riset yang dikeluarkan JP Morgan Chase Bank NA dinilai tidak dilakukan melalui indikator yang tepat dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Berikut daftar 16 bank yang menjadi penjual SUN setelah JP Morgan Chase Bank NA kembali masuk, yaitu Citibank NA, Deutsche Bank AG, HSBC, PT Bank ANZ Indonesia dan PT Bank Central Asia, Tbk. Kemudian, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT Bank OCBC NISP, Tbk.
Selain itu ada PT Bank Panin, Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Bank Permata, Tbk, PT Bank CIMB Niaga, Tbk, Standard Chartered Bank dan JP Morgan Chase Bank NA yang ditunjuk menjadi penjual SUN.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memperketat persyaratan dealer utama perdagangan SUN melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013, dan menerbitkan PMK Nomor 234/PMK.08/2016.
PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tentang Dealer Utama, diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Desember 2016. Dalam beleid itu terdapat sejumlah pasal yang diubah atau juga disertai sisipan pasal tambahan.
Pasal 5 misalnya direvisi dan berisi tentang kewenangan Kementerian Keuangan untuk menerima atau menolak permohonan menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan beberapa hal. Sejumlah hal itu di antaranya adalah kebutuhan jumlah dealer utama, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai calon dealer utama, hingga efektifitas penerapan sistem dealer utama.
Kemudian ada pula penyisipan Pasal 5A di antaranya tentang merger, akusisi, konsolidasi, integrasi, dan atau bentuk restrukturiasi atau reorganisasi lainnya. Dealer utama yang merupakan bank atau perusahaan efek yang telah ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan.
Surat pemutusan kerjasama dengan JP Morgan dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 17 November 2016. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono kemudian mengeluarkan surat lanjutan tertanggal 9 Desember 2016.
ANTARA