TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengusulkan untuk dibuat apotek online. Usul itu disampaikan menanggapi banyaknya obat palsu yang dijual secara online.
"Maka saya tawarkan, mungkinkah bisa kita buat apotek online," kata Semuel dalam sebuah diskusi di kampus Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan, Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.
Baca: 30 Persen Obat yang Beredar di Asia Tenggara Palsu
Menurut Semuel, sepanjang tahu 2017, lebih dari 700 produk ditemukan palsu. Setengah di antaranya merupakan produk obat dan makanan. Hingga April 2018, Kementerian disebut sudah menemukan sekitar 200 produk palsu yang dijual secara online.
Semuel menjelaskan, apotek online tersebut nantinya akan melibatkan seluruh elemen yang berkaitan seperti dokter, pemilik brand dari obat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan. "Dokter nanti juga punya resep online dan sertifikat online," katanya.
Semuel berujar, masyarakat saat ini sudah melek teknologi. Adanya apotek online diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat secara mudah dan murah. "Kalau diterima, kami (Kominfo) bisa upayakan teknologinya," ucapnya.
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P Kusumah mengapresiasi usul untuk mencegah makin masifnya peredaran obat palsu itu. Namun, Justisiari mengingatkan agar usul itu dibarengi dengan regulasi yang kuat serta tetap mempertahatikan pengawasan. "Pada dasarnya membuka akses pada konsumen untuk membeli obat itu sangat baik," katanya.