TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan lembaganya. E-mail tersebut, kata dia, meminta penerima untuk melakukan verifikasi melalui tautan yang disediakan.
"E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar," ujar Hestu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 April 2018.
Baca: Rudiantara Pastikan Data Wajib Pajak di Teknologi Blockchain Aman
Hestu meminta penerima e-mail agar tidak mengklik tautan tersebut. Terlebih, ia meminta agar penerima tidak memasukkan data penting wajib pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP online-nya.
Saat ini, Hestu mengetakan Ditjen Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut. Ia mengindikasi adanya upaya penipuan bermodus phising. Phising, lanjut Hestu, adalah penipuan yang dilakukan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan lewat e-mail, pesan pendek atau SMS, serta saluran lainnya.
"Pesan itu mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalah gunakan," ucap Hestu.
Dengan begitu, Hestu meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan segala aktivitas online, termasuk dalam aktivitas keuangan dan perpajakan. Masyarakat pun dapat langsung melapor lewat situs resmi DJP atau Kring Pajak di 1500 200 jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.