TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, ada 350 juta nomor seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar hingga 24 April 2018 sebagai hasil rekonsiliasi. “Kami akan melakukan penghitungan lagi pada 2 Mei 2018. Kemungkinan ada peningkatan,” ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Izza, Senin, 30 April 2018, di Jakarta.
Noor mengatakan pihaknya belum mendapatkan angka terakhir jumlah nomor yang teregistrasi. Namun masih ada peluang jumlah nomor bertambah karena nomor yang masih aktif masih bisa melakukan registrasi.
Baca: Batas Registrasi Kartu Prabayar di Kawasan Timur Diperpanjang
Meski begitu, mulai 1 Mei 2018, pemerintah akan menutup akses seluruh pelayanan, mulai SMS, telepon, hingga akses data Internet, bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi. Pada 2 Mei 2018, rencananya akan dilakukan penghitungan ulang untuk mendapatkan jumlah total nomor terdaftar dan jumlah nomor yang terblokir.
Menurut Noor, operator telekomunikasi mulai melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang belum teregistrasi malam ini. Namun dia tak mengetahui perkiraan nomor prabayar yang belum melakukan registrasi hingga saat ini.
Sebelumnya, diperkirakan jumlah nomor seluler prabayar yang beredar sebanyak 370 juta. “Nanti malam, proses pemblokiran semuanya. (Registrasi) tetap masih bisa dilakukan sepanjang masa aktifnya belum berakhir,” ucap Noor.
Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan perpanjangan waktu registrasi kartu prabayar di kawasan Indonesia timur. Dengan begitu, batas blokir kartu SIM prabayar khusus pelanggan di daerah tersebut bisa lebih panjang.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, menyatakan, secara umum, tak akan ada perpanjangan masa registrasi kartu prabayar bagi pelanggan yang tidak memiliki kendala cakupan wilayah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Namun pihaknya bakal mempertimbangkan kendala wilayah, sehingga pelanggan di daerah seperti Papua bisa memiliki kesempatan lebih.