TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merilis tarif angkutan kereta api perintis baru di dua lintasan, yakni kereta Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, dan LRT Palembang, Sumatera Selatan. Tarif dipatok sebesar Rp 5.000-10.000
Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang tarif angkutan orang dengan kereta perintis. Beleid ini berlaku sejak 20 April 2018 sekaligus menambah daftar lintasan pelayanan kereta perintis menjadi delapan dari sebelumnya enam lintasan.
Baca juga: LRT Sumsel Diseraterimahkan, 25 Ribu Kartu E-Money Disiapkan
Untuk kereta Bandara Minangkabau atau Minangkabau Express, tarif dibagi menjadi enam golongan berdasarkan stasiun pemberhentian. Tarif paling mahal dipatok Rp 10.000 untuk lintasan Tabing-Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Duku-BIM, dan Padang-BIM.
Sementara itu, tarif untuk tiga lintasan lain dipatok Rp 5.000, yakni Padang-Tabing, Padang-Duku, dan Tabing-Duku. Kereta Minangkabau Express menempuh jarak 22 kilometer dan memakan waktu 30 menit.
Adapun tarif LRT Palembang ditetapkan dalam dua golongan lintasan, yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II-Ogan Permata Indah sebesar Rp 10.000 dan Asrama Haji-Ogan Permata Indah Rp 5.000. Jalur LRT sepanjang 24,5 kilometer ini akan dioperasikan mulai Juni 2018.
Secara khusus, Kementerian Perhubungan menyiapkan anggaran sebesar Rp 120 miliar untuk subsidi tiket LRT Palembang selama Juni-Desember 2018.