TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, tidak ada perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi terkait dengan pemblokiran total pada 1 Mei 2018. "Tidak ada perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tidak ada perubahan Permen Kominfo tentang registrasi prabayar itu," ucapnya di Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Karena itu, Rudiantara mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar dilakukan pemblokiran total. Setelah dilakukan pemblokiran total, akan didapatkan data bersih seusai rekonsiliasi antara operator dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan Mei 2018.
Baca: Dukcapil Temukan Satu NIK untuk Registrasi Ulang 2,2 Juta Nomor
Pemblokiran total itu meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data Internet. Hal itu diatur dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Pelanggan yang terblokir total masih dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
Sebelumnya, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat tiga NIK paling mencurigakan yang bisa menembus sistem pencatatan saat registrasi ulang kartu prabayar. Hal itu bahkan terjadi di semua operator seluler.
Ihwal satu NIK yang dipakai untuk meregistrasi ulang jutaan nomor, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh menuturkan data jumlah nomor yang teregistrasi dengan satu NIK itu merupakan data yang terkumpul sejak awal registrasi, Oktober 2017.
ANTARA