TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, mengatakan banyak perusahaan kelapa sawit naungan badan usaha milik negara (BUMN) memberikan upah murah kepada buruh harian lepas. Salah satunya Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN VI Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Perbudakan yang parah banyak juga terjadi di perusahaan milik BUMN. Misalnya ada situasi-situasi yang sengaja diciptakan perusahaan dengan membayar satu orang, tapi buruh terpaksa membawa orang lain tanpa terikat upah buruh di perusahaan," kata Era saat diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 29 April 2018.
Baca: Serikat Pekerja BUMN Ingin Penyebar Percakapan Rini Ditangkap
Menurut Era, ada ratusan buruh harian lepas perusahaan kelapa sawit memperoleh gaji di bawah upah minimum provinsi. Perusahaan, misalnya, membayar hanya Rp 48 ribu untuk satu ton kelapa sawit. Perusahaan tidak memberikan gaji pokok.
Selain itu, menurut Era, PKS PTPN tidak transparan sehubungan dengan gaji buruh. Perusahaan tidak mengeluarkan tanda terima gaji ataupun perjanjian kerja sama. Karena itu, buruh rentan tidak dapat membuktikan pernah bekerja di PTPN.
"Saya bandingkan dengan beberapa perusahaan swasta di daerah Pasaman, PTPN ini jauh lebih kejam ketimbang (perusahaan) yang lain," ujar Era.
Persoalan lain adalah besarnya target panen per hari yang tergolong besar. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Natal Sidabutar mengutarakan rata-rata target panen kelapa sawit sekitar 1.200-2.000 kilogram per hari untuk satu buruh.
Akibat beban kerja itu, mayoritas buruh harus mempekerjakan keluarga, istri dan anak, atau membayar orang lain untuk membantunya mencapai target. Namun perusahaan tidak menganggap keluarga buruh sebagai buruh perusahaan.
"Kalau tidak mencapai target, ada pemotongan upah dari target yang diperoleh," ucap Natal. Persoalan lainnya adalah perusahaan mempekerjakan buruh tidak tetap di bawah 21 hari. Dengan begitu, status buruh tidak dapat diubah menjadi pegawai kerja perusahaan.