TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merespons langkah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon, yang menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus atau pansus hak angket Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau Perpres TKA.
Menurut Hanif, langkah Fadli tidak relevan karena Komisi IX DPR, yang membidangi tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan, mengapresiasi Perpres TKA sebagai upaya pemerintah menyederhanakan peraturan, kendati Komisi IX memberikan catatan-catatan, seperti memperluas pengawasan dan membuat peraturan turunan dari perpres tersebut lebih detail.
Baca: Menaker: Sejak 2007, Mayoritas Tenaga Kerja Asing dari Cina
"Kalau komisi sudah merekomendasikan, artinya pikiran lain tidak relevan. Mungkin orang ada tujuan lain, tapi kami bersama Komisi IX berharap tujuan pengawasan ini tercapai," ujarnya. "Tapi setiap pendapat dan kritik tentu kami hargai."
Fadli menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus hak angket Perpres TKA setelah bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 April 2018. "Sekarang baru dua orang yang menandatangani. Nanti kami akan cari anggota lain, kan cukup 25 anggota dan dua fraksi," kata Fadli.
Baca Juga:
Fadli mengatakan tidak ada kepentingan mendesak untuk menerbitkan Perpres TKA. Apalagi dengan adanya perpres itu tidak akan menambah lapangan pekerjaan. "Justru menyerobot lapangan kerja yang bisa dipakai buruh kita," ucapnya.
Di lain sisi, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan tidak ada anggota komisinya yang menyuarakan pembentukan pansus angket tenaga kerja asing. "Saya sudah tawarkan opsi itu, tapi tidak ada yang menyampaikan pansus," tuturnya saat ditemui setelah menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Kamis, 26 April 2018.
Menurut Dede, usul tersebut terlalu dini. "Saat ini, kami melakukan semuanya sesuai rekomendasi panja (panitia kerja). Kalau rekomendasinya dalam tiga bulan tidak dilakukan, maka wajar dibentuk pansus," katanya.
Namun dia tetap menghargai pendapat Wakil Ketua DPR tersebut sebagai pemimpin. "Kalau pimpinan mengusulkan di luar, silakan saja. Itu haknya. Tapi yang jelas, di dalam Komisi IX tidak ada yang mengusulkan," ujarnya.
Baca berita lain tentang Fadli Zon di Tempo.co.
IMAM HAMDI