TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mempertanyakan investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman, terkait buruh kasar tenaga kerja asing. Dia mempertanyakan jumlah TKA yang disebut-sebut membesar. "Nanti akan kita cek dulu, lebih besar dari apa? Pertambahannya seperti apa? Itu bisa sumir," kata dia di acara Sindikasi, Sabtu, 28 April 2018.
Hanif menuturkan pemerintah tidak mendatangkan pekerja kasar dari luar. Menurutnya TKA yang bekerja di Indonesia merupakan tenaga ahli yang levelnya menengah ke atas. "Jangan pernah berpikir kalau pemerintah mendatangkan pekerja kasar, itu jahat," tutur dia.
Simak: Moeldoko Minta Lembaga Satu Suara Komentari Tenaga Kerja Asing
Pemerintah, kata Hanif tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Dia menjelaskan kementeriaannya punya data akurat mengenai persebaran TKA di Indonesia. "Ini kalau ada yang bilang banyak tapi tanpa data gendeng semua," ucap Hanif.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida mengatakan tenaga kerja asal Cina yang bekerja di Tanah Air mendominasi TKA dari negara lain. Hal tersebut berdasarkan investigas yang dilakukan Ombudsman.
Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja kasar tanpa keahlian.
Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Ombudsman juga menemukan banyak di antara tenaga kerja asing yang masih aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak diperpanjang.