TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menggugat pemilik serta operator kapal kargo MV Ever Judger yang diduga merusak pipa kilang di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur sehingga menyebabkan tumpahnya minyak. Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan, berujar bahwa Kapal MV Ever Judger diduga merusak pipa tersebut secara sengaja dengan menariknya menggunakan jangkar.
Akibatnya, pipa bergeser dari posisi awal sejauh 120 meter dan mengalami patah hingga minyak tumpah. “Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional karena di sana ada saham negara, tentunya bertanggung jawab untuk melakukan upaya hukum,” kata Otto dalam konferensi persnya di Restoran Penang Bistro, Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2018.
Baca: DPR Minta Nicke Widyawati Realisasikan Proyek Kilang Pertamina
Pertamina, kata Otto, tak tinggal diam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah melaporkan dugaan pengrusakan itu kepada Polda Kalimantan Timur pada 13 April 2018 silam.
Otto mengatakan, dugaan itu berasal dari fakta bahwa Kapal MV Ever Judger tengah berada di lokasi tersebut saat kejadian. Dugaan itu diperkuat usai polisi menyita kapal berbendera Panama tersebut dan mencekal nahkodanya. “Kami berpikir jika tidak ada indikasi awal, tidak mungkin ada penyitaan dan pencekalan,” ucapnya.
Adapun pemilik kapal tersebut adalah Judger Holding Company Limited yang bermarkas di British Virgin Island. Sementara, operator kapal itu adalah Fleet Management Ltd di Hongkong. Kedua markas pemilik yang berlokasi di luar negeri itu menyebabkan gugatan bisa dilakukan di Indonesia atau di negara yang bersangkutan.
Saat ini, ujar Otto, pihak Pertamina tengah mengumpulkan bukti -bukti untuk memperkuat gugatan tersebut. Selain itu, Pertamina juga masih menghitung total kerugian yang diderita akibat peristiwa ini. Sebelum menggugat, Pertamina juga berencana melayangkan somasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak Kapal MV Ever Judger.
Seperti diketahui sebelumnya, tumpahan minyak mentah yang diikuti dengan kebakaran itu terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2018. Insiden tersebut mengakibatkan lima orang tewas. Pipa yang menghubungkan Terminal Crude Lawe-lawe dengan Kilang Balikpapan milik Pertamina itu diketahui patah. Peristiwa tersebut sebelumnya disebut akibat kebocoran pada pipa.