Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Kerugian Investor Akibat Rupiah, OJK Ubah Aturan Hedging

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penghilangan persyaratan kewajiban pemenuhan agunan kas atau deposit sebesar 10 persen untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valuta asing (valas) terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging). “Artinya tidak ada biaya lagi bagi nasabah,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, kemarin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6/POJK.03/2018 yang merevisi POJK No.7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Perubahan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia, dan menarik dana investor yang selama ini tersebar sehingga likuiditas valas kembali membanjir. Transaksi juga diharapkan dapat lebih efisien, meningkatkan likuiditas di pasar derivatif, hingga berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

Baca: Bank Indonesia Operasi Pasar, Rupiah Bergerak Naik

Wimboh mengatakan perubahan aturan dilakukan sebab selama ini investor cenderung enggan melakukan hedging di Indonesia, dan lebih memilih melakukannya di Singapura. “Karena di sana tidak ada margin call, dengan ini diharapkan dapat menarik transaksi di dalam negeri, juga sebagai insentif agar investasi yang masuk lebih banyak lagi,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari perbankan, potensi transaksi yang hilang karena tidak dilakukan di dalam negeri sebelumnya bisa mencapai US$ 8 miliar. “Bank-bank BUMN yang bilang karena transaksi besar banyak di sana.” Jika ada margin call 10 persen berarti sekitar US$ 800 juta terhitung sebagai biaya yang harus ditanggung nasabah. “Ini dibilang memberatkan,” katanya.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu korporasi atau nasabah di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah beberapa waktu terakhir. Sebab, dengan meningkatkan rasio hedging, risiko kerugian akibat selisih kurs dapat ditekan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan dengan aktifnya korporasi melakukan lindung nilai, maka permintaan valas korporasi tidak akan membebani pasokan valas di pasar, yang selama ini menjadi penyebab pelemahan rupiah. “Risiko fluktuasi harus dijaga agar tidak menggerus pendapatan korporasi, sehingga tetap bisa berfokus pada pengembangan usaha,” ucapnya.

Ke depan, BI berharap korporasi dapat menjadikan risiko pasar atau risiko kurs ini sebagai bagian dari pengelolaan risiko yang berkelanjutan. Korporasi pun dapat lebih siap ketika menghadapi tekanan ekonomi eksternal semakin kencang.

Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual mengatakan aturan baru OJK tersebut dapat menggairahkan pasar hedging. “Karena memang mengkhawatirkan kalau semua transaksi di pasar spot, rupiah bisa jadi semakin volatile,” ujarnya.

David membenarkan jika kewajiban menyetorkan agunan kas menjadi kendala bagi investor yang ingin melakukan hedging rupiah. “Mereka memilih transaksi di luar negeri, sehingga transaksi pasar valas kita tipis sehari sekitar US$ 4-5 miliar. Jadi ketika ada gejolak, sulit menahan tetap balance,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

2 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

Pada perdagangan Selasa, 26 Maret 2024, rupiah ditutup menguat 7 poin menjadi Rp 15.793 per dolar AS.


Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

2 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Rupiah Merosot ke Level Rp15.803 per Dolar AS, Analis: Ada Potensi Penguatan

3 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Rupiah Merosot ke Level Rp15.803 per Dolar AS, Analis: Ada Potensi Penguatan

Nilai tukar rupiah diprediksi karena The Fed belum akan menurunkan suku bunga acuannya dalam waktu dekat.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat di Rentang Rp 15.630-15.680 per Dolar AS

7 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat di Rentang Rp 15.630-15.680 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi fluktuatif. Sentimennya adalah penetapan hasil Pemilu dan kebijakan suku bunga The Fed


Menjelang Lebaran, Bank Indonesia NTB Siapkan Uang Tunai Rp 3,63 Triliun

8 hari lalu

Warga mengantre untuk menukar uang pecahan di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Menjelang Lebaran, Bank Indonesia NTB Siapkan Uang Tunai Rp 3,63 Triliun

Bank Indonesia menyatakan jumlah tersebut sangat siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Ramadan hingga Lebaran.


Rupiah Menguat ke 15.668 per USD Usai KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres

8 hari lalu

Rupiah Menguat ke 15.668 per USD Usai KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Nilai tukar rupiah menguat usai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 yang di antaranya mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih.


BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di 6 Persen

9 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di 6 Persen

BI memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan pada level 6 persen.