TEMPO.CO, Bojonegoro – Pemerintah, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSB) di Solo Jawa Tengah, menyiapkan anggaran Rp 31,9 miliar untuk tanah seluas 20,7 hektare lebih. Pembebasan tanah untuk Waduk Gongseng ini terletak di dua desa di Kecamatan Temayang—sekitar 35 kilometer arah selatan Kota Bojonegoro.
Lahan yang dibebaskan seluas 20,7 hektare. Rinciannya, untuk Desa Papringan, uang ganti rugi Rp 20,9 miliar dengan luas tanah sekitar 13,5 hektare lebih. Kemudian, untuk Desa Kedungsari, lahan yang dibebaskan 7,2 hektare dengan ganti rugi Rp 11 miliar. Total uang ganti rugi Rp 31,9 miliar. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Temayang.
Baca: Kalah Lawan Susi, Sandiaga Uno Prioritaskan Waduk Paling Tercemar
Di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, tanah warga yang digunakan untuk proyek Waduk Gongseng seluas 54 hektare, termasuk di dalamnya tanah kas desa. Lokasi itu ditempati 223 keluarga dengan jumlah 334 bidang tanah. Sedangkan di Desa Kedungsari, lahan yang dibebaskan sebelumnya ditempati 36 keluarga.
Menurut Kepala Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Bojonegoro, Dody Sigit Wijaya, pemberian ganti rugi sudah dipersiapkan. Untuk Desa Kedungsari sudah diberikan, sementara bagi Desa Papringan akan segera cair. “Ya, sudah disiapkan,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 26 April 2018.
Selain di Desa Papringan dan Kedungsari, ada tambahan lahan yang berlokasi di Desa Kedungsumber. Namun, untuk Desa Kedungsumber, kemungkinan tidak ada pemberian ganti rugi tanah ke warga. Sebab, lokasi tanah yang digunakan untuk perluasan Waduk Gongseng berada di kawasan hutan milik Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani Bojonegoro. Hal ini dibenarkan Kepala Desa Kedungsumber Kardi. “Kebetulan lokasi tanahnya di kawasan Perhutani,” ucapnya kepada Tempo, Kamis.
Proyek pembangunan Waduk Gongseng dimulai 24 Desember 2013 dan hingga kini masih dalam proses pembebasan lahan. Lahan yang dibutuhkan sekitar 508 hektare, yang berada di Dusun Gangseng Desa Kedungsari dan Dusun Kalimati Desa Papringan, serta Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang. Di luar itu, ada juga lahan dari Perhutani Bojonegoro, terutama untuk relokasi perumahan penduduk dan perluasan waduk berdaya tampung 22 juta meter kubik ini.