TEMPO.CO, Jakarta - PT Bandara Internasional Bali Utara (PT BIBU) menunggu ketetapan Presiden Joko Widodo mengenai kepastian percepatan pembangunan bandara di Bali Utara.
Direktur Utama PT BIBU Iwan Erwanto mengaku sudah mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara. Dana investasi juga murni berasal dari swasta tanpa ada bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Kajian Proyek Bandara Bali Baru Ditarget Selesai Dalam 2 Bulan
"Presiden, sejak melakukan rapat terbatas di Bali tahun, lalu sudah menginstruksikan bandara harus dibangun dan berada di laut. Kami sedang menunggu ketetapan sikap Presiden," kata Iwan, Kamis, 26 April 2018.
Dia menilai pemerintah pusat masih belum memahami kebutuhan masyarakat Bali karena belum mengeluarkan izin penetapan lokasi. Terlebih, pihaknya sudah merencanakan dan mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan tiga tahun lalu. Pihaknya juga sedang menunggu hasil studi Kementerian Perhubungan yang dilakukan dalam waktu 2-3 bulan.
Padahal bandara tersebut masuk rencana induk nasional bandara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Pembangunan bandara di Bali Utara bertujuan mengakomodasi pertumbuhan penumpang di Bandara Ngurah Rai, yang makin tinggi. Bandara ini direncanakan mampu menampung 32 juta penumpang dengan luas terminal mencapai 230 ribu meter persegi. Adapun panjang landasan pacu (runway) mencapai 4.100 meter.