TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia Anton J Supit memastikan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak akan merugikan Indonesia. Sebab, beleid tersebut justru bertujuan untuk mendukung Perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
“Perpres itu netral. Jadi dalam substansi hanya mempercepat prosedur perizinan,” kata Anton ketika ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2018.
Baca: Fadli Zon: Jangan Beri Karpet Merah pada Tenaga Kerja Asing
Sebelumnya, kata Anton, Tenaga Kerja Asing harus kembali ke negaranya setiap enam bulan sekali untuk memperoleh izin bekerja di Indonesia. Namun, berkat Perpres tersebut, proses perizinan dipangkas menjadi dua hari.
Lebih lanjut, penyederhanaan prosedur perizinan tersebut juga berpeluang untuk membuka lapangan kerja lebih luas. “Kalau kita butuh lapangan kerja artinya investasi harus masuk. Itu baru terjadi kalau aturan-aturan tidak membuat susah,” ucap Anton menambahkan.
Anton mengatakan, Perpres itu juga menyasar Tenaga Kerja Asing yang terampil. Sehingga, Indonesia tidak akan mempekerjakan sembarang Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki keahlian.
Menurut Anton, perpres tersebut tidak akan menyebabkan masuknya Tenaga Kerja Asing dalam jumlah besar yang menggantikan tenaga kerja domestik. Sebab, perusahaan sendiri akan merugi jika mempekerjakan TKA terlalu banyak.
“Perusahaan enggak akan mau, karena (Tenaga Kerja Asing) ongkosnya mahal. Masa kalau nyewa Office Boy saja harus dari luar? Belum lagi kendala bahasanya,” kata Anton.
Sejumlah asosiasi pekerja Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mempermasalahkan masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia akibat dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Presiden Jokowi sebelumnya meneken beleid itu pada 26 Maret 2018.
Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.