TEMPO.CO, Jakarta- Humas PT Pertamina EP Roberth Marchelino mengatakan kebakaran di sumur minyak Desa pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur telah berhasil dipadamkan hari ini, Kamis, 26 April 2018. Ia pun mengatakan Pertamina terlah menerjunkan tim khusus terkait kejadian ini.
"Tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulans untuk memadamkan kebakaran di lokasi, evakuasi, dan pertolongan pada korban," tutur dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 April 2018.
Baca: Tumpahan Minyak di Balikpapan, Pertamina: Ulah Pihak Ketiga
Tim tersebut, kata Roberth, telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan yang keluar dari sumur. Mereka pun secara intensif memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman sejauh 100 meter dari titik sumur.
"Selanjutnya tim akan melakukan survey kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung," ujar Roberth.
Sebelumnya sebanyak delapan orang dinyatakan tewas sementara 15 orang lainnya mengalami luka berat akibat kebakaran yang terjadi pada Rabu, 25 April 2018 itu. Karena berdekatan dengan permukiman, kebakaran juga menghanguskan tiga buah rumah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengemukakan ledakan tersebut terjadi saat masyarakat melakukan penggalian pada sebuah sumur berisi minyak. Menurut Iqbal, sumur tersebut mendadak meledak dan menyemburkan api sepanjang 100 meter dari jarak lokasi sumur.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan sumur minyak yang meledak itu adalah sumur ilegal.
Menurut Agung, pengeboran minyak ilegal itu dilakukan di kawasan milik Pertamina. "Dari informasi teman-teman, ini di wilayah Pertamina," ucap Agung di kantor pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. Terjadinya kegiatan pengeboran minyak ilegal tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur.
LANI DIANA