TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwalian Rakyat (DPR) resmi mengesahkan sembilan anggota komisioner baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2017-2022 dalam rapat paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 26 April 2018.
Kesembilan nama tersebut adalah Yudi Hidayat, Kurnia Toha S.H, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Afif Hasbullah, Ukay Karyadi, Dini Melanie, Chandra Setiawan, Hary Agustanto.
Baca: Rhenald Kasali Heran DPR Persoalkan Pansel KPPU Komisaris BUMN
"Berdasarkan penilaian terhadap visi, misi dan program dari para calon, serta mempertimbangkan latar belakang dan pengalaman kerja para calon, rapat intern Komisi VI secara mufakat dan disetujui semua fraksi dan anggota hadir," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno saat memimpin sidang di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis 26 April 2018.
Kesembilan Komisioner KPPU ini terpilih usai melakukan uji fit and proper test dari 18 nama yang diusulkan Presiden Jokowi. Ke-18 nama yang diusulkan tersebut sudah melalui proses seleksi yang cukup panjang dan melibatkan konsultan independen. Dan sembilan komisioner yang dinyatakan terpilih telah memenuhi kriteria KPPU. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, kegiatan KPPU sempat dihentikan sementara akibat terjadinya kekosongan anggota. Menurut Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, kekosongan komisioner terjadi mulai Rabu, 28 Februari 2018. "Komisioner baru belum muncul, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," kata Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, maka kegiatan komisi pun otomatis ikut dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi ikut berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun berhenti.
Selain itu, kegiatan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun mahkamah agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak 28 Februari 2018. Untuk itu, Presiden Jokowi mendesak DPR segera melakukan fit and proper test untuk selanjutnya melantik komisioner baru KPPU.
KARTIKA ANGGRAENI