TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) ratifikasi protokol ke-6 ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 26 April 2018.
"Dengan ini rapat paripurna menyatakan RUU AFAS resmi disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sambil mengetok palu sidang rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 26 April 2018.
AFAS adalah perjanjian kerja sama agar perbankan Indonesia mudah berekspansi ke negara lain di ASEAN. Seperti diketahui, protokol ke-6 dalam perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani pada Maret 2015 oleh para menteri keuangan di kawasan ASEAN. Indonesia adalah negara satu-satunya di ASEAN yang belum meratifikasi. Sedangkan negara lainnya sudah mulai membahas protokol ke-7.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU AFAS menjadi undang-undang. "Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih. Protokol ini membuka kesempatan perbankan berkespansi ke luar negeri, dan tentunya tetap menjaga kepentingan rakyat Indonesia," ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan.
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan tingkat satu pada Rabu, 11 April 2018. Komisi XI menyetujui pembahasan RUU AFAS ke tingkat dua, untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna. Kendati demikian, semua fraksi DPR memberikan catatan, di antaranya pengesahan RUU AFAS seiring dengan mempercepat amandemen UU perbankan dan UU lainnya yang harus disesuaikan untuk keperluan regulasi industri keuangan.
Baca: Hari Kartini, Sri Mulyani Ucapkan Selamat kepada Kaum Lelaki
"Setelah RUU AFAS disahkan, kami harapakan UU amandemen perbankan juga segera disahkan," ujar anggota Komisi XI Fraksi Nasdem, Ana Nurita Muchtar di Ruang Rapat Komisi XI pada Rabu, 11 April 2018.
Fraksi PPP juga meminta agar pemerintah memperhatikan konsekuensi dominasi kepemilikan asing di Indonesia. "Meskipun banyak dampak positif, tapi konsekuensi juga harus diperhatikan," ujar anggota Komisi XI Fraksi PPP Elviana di lokasi yang sama.
Sri Mulyani mencatat semua masukan dari fraksi. Dia menjamin, jika diundangkan, RUU tersebut akan menguntungkan Indonesia, selama pemerintah menjaga stabilitas ekonomi makro dan kondisi perbankan yang sehat.