TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menyebutkan ada tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance.
"Sebenarnya tax allowance itu sudah rapat terakhir, akhirnya kita mengambil kesepakatan ada tiga kelompok barang yang akan dapat (tax allowance). Pertama, kelompok barang yang sama yang mendapat tax holiday tapi investasinya agak kecil, kan tax holiday ada batasannya," ujar Darmin saat ditemui seusai menghadiri Munas APINDO X di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi Penerima Tax Allowance
Kemudian, lanjut Darmin, kelompok industri yang bergerak di hilir namun tidak terintegrasi dengan industri hulunya juga akan mendapatkan tax allowance.
"Ada barang-barang yang industri dapat tax holiday. Dia boleh di hilir, tapi ini untuk tax holiday dia harus terintegrasi dengan industri hulunya. Kalau tax allowance, dia boleh di hilir. Artinya kita tidak punya ini industrinya, dan kita perlu. Dia tidak terintegrasi dengan hulu, dia dapat," kata Darmin.
Kelompok industri terakhir yang bisa mendapatkan tax allowance yaitu industri yang berorientasi ekspor atau menciptakan lapangan kerja yang banyak.
Kendati demikian, Darmin tidak menjelaskan secara detil terkait tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas tax allowance tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan pengurangan pajak bisa diberikan hingga 80 persen, tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.
Pemerintah masih melakukan finalisasi kebijakan tax allowance dan akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015.
ANTARA