TEMPO.CO, Jakarta - Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sudah hampir sebulan diresmikan, tepatnya pada 29 Maret 2018, oleh Presiden Joko Widodo. Namun operasional ruas jalan tol yang konsesinya dimiliki oleh PT Jasa Marga Tbk sepanjang 49 kilometer itu masih gratis alias belum ada tarif yang berlaku.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani mengatakan perseroan masih menunggu surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait dengan penetapan tarif untuk ruas jalan tol tersebut.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan Siap Beroperasi
“Kami masih tunggu ya, sepertinya Pak Menteri sibuk dari kemarin ke luar kota. Kami harapkan bisa dalam minggu depan (minggu ini),” kata Desi, akhir pekan lalu.
Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang memiliki panjang keseluruhan 87 kilometer.
Desi menuturkan nantinya ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan akan masuk ke rencana penetapan tarif sebesar Rp 1.000 per kilometer untuk golongan I dengan masa konsesi sepanjang 50 tahun. Perkiraan biaya tarif tol Ngawi-Wilangan sebelumnya mencapai Rp 1.200 per kilometer untuk golongan I.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Arie Setiadi Moerwanto mengatakan draf rencana aturan tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa diajukan dalam bulan ini.
“Kami upayakan bisa segera, karena katakanlah dengan yang sudah diresmikan sudah 15 hari (ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan), tidak fair juga, kan,” kata Arie, akhir pekan lalu.