TEMPO.CO, Pangandaran – Sebanyak 1.000 kepiting hasil sitaan penyelundupan dilepasliarkan petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dibantu siswa Politeknik Kelautan Pangandaran di muara sungai di daerah Pangandaran, Jawa Barat. Kepiting yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan di sejumlah daerah, di antaranya dari Balikpapan, Gorontalo, Banjarmasin, dan Makassar.
Kepiting yang dilepas merupakan yang under size dan kepiting bertelur. “Sesuai Permen Nomor 56 Tahun 2016, memang tidak boleh diekspolitasi,” kata Kepala Pusat Karantina Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Riza Priatna saat ditemui di Pantai Timur Pangandaran, Selasa sore 24 April 2018.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster ke Singapura
Menurut dia, BKIPM dan KKP berkomitmen untuk mengembalikan habitat asli kepiting khususnya di Pangandaran yang dulunya melimpah sekarang sulit ditemukan. KKP akan terus menebarkan kepiting maupun bibit lobster hasil penanganan pelanggaran terhadap kepiting di beberapa tempat. “Salah satu habitatnya di Pangandaran karena ada hutan nira, bakau, itu habitat asli kepiting. Di muara, air payau,” ujar Riza.
Dia meminta warga menaati Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016. Warga kata dia harus ikut menjaga kelestarian binatang tersebut karena menjadi warisan untuk anak cucu nanti. “Jangan sampai yang bertelur dan di bawah ukuran dieksploitasi. Sesuai Permen 56 yang boleh diambil 200 gram ke atas,” kata dia.
Khusus untuk kepiting, lanjut Riza, ada peraturan baru bahwa setiap 5 Desember sampai 15 Februari diperbolehkan ekspor untuk kepiting yang bertelur. Namun untuk kepiting undersize tetap tidak boleh. “Setiap tahun. Kebijakan Bu Menteri (Susi Pudjiastuti),” katanya.
Sementara itu, dua minggu yang lalu KKP sudah melepasliarkan bibit lobter di Pangandaran. Bibit tersebut diamankan di wilayah Jambi. “Ada 107.000 ekor,” kata dia.
Tahun ini, bibit lobster yang berhasil diamankan ada 500 ribu ekor dengan total kerugian mencapai Rp 90 miliar. Untuk kepiting nilai kerugiannya belum terlalu banyak, kira-kira Rp 300 juta untuk yang undersize dan yang bertelur Rp 1 miliar. “Kepiting bervariasi, untuk yang bertelor (diamankan) 200-300 kilogram, dan undersize 500 kilogram,” ujar Riza.
Sedangkan pada 2017 jumlah kepiting dan bibit lobster yang disita lebih tinggi. Dari kasusnya saja ada 517 kasus yang ditangani. Kasus itu didominasi oleh penyelundupan bibit lobster.
“Titik rawan penyelundupan lobster di Jatim, NTB, Bali, pesisir pantai timur Sumatera. Untuk kepiting bervariasi di beberapa titik termasuk di Tarakan, Balikpapan, Sulawesi Selatan dan di pesisir timur Sumatera dari Aceh sampai Riau,” kata Riza.