TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, total tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 85 ribu orang hingga 2017. Hanif mengklaim, 85 ribu TKA itu adalah pekerja yang memiliki kemampuan.
"Menengah ke atas. Intinya yang mempunyai skill," kata Hanif usai diskusi dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Simak: SBY Minta Jokowi Jelaskan Soal Serbuan Tenaga Kerja Asing
Sejumlah asosiasi pekerja Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan masuknya TKA ke Indonesia akibat dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi meneken Perpres itu pada 26 Maret 2018. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Hanif, total TKA berasal dari pelbagai negara. Dia tak ingat negara asal TKA yang paling banyak mencari upah di Indonesia.
Hanif menjelaskan, tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat. Syarat itu dilihat dari aspek pendidikan, kompetensi, dan jabatan.
"Kalau ada yg di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus. Kalau kasus ditindak," ujar Hanif.