Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Azas Tigor Desak Pemerintah Tegas Tolak atau Akui Ojek Online

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Suasana pertemuan tujuh perwakilan pengemudi ojek online dan pimpinan Komisi V DPR di ruang rapat komisi V DPR, Jakarta, 23 April 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Suasana pertemuan tujuh perwakilan pengemudi ojek online dan pimpinan Komisi V DPR di ruang rapat komisi V DPR, Jakarta, 23 April 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Peduli Transportasi Online Indonesia Azas Tigor Nainggolan mendesak pemerintah memperjelas sikap mengenai keberadaan ojek online. Menurut Tigor, pemerintah harus tegas mengakui atau tidak mengakui keberadaan ojek online.

"Jika pemerintah menolak atau tidak mengakui, maka segera larang ojek online beroperasi. Tapi, jika pemerintah mengakui keberadaannya, maka segera terbitkan peraturan payung hukum ojek online," ujarnya lewat keterangannya pada Selasa, 24 April 2018.

Baca: Gojek Serahkan Soal Tarif Ojek Online ke Pemerintah

Saat mendampingi peserta aksi ojek online dalam rapat dengar pendapat di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, kemarin, Senin, 23 April 2018, Tigor juga mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid ini mengharamkan kendaraan roda dua dan mobil berpelat nomor hitam menjadi angkutan umum. "Kalau taksi online sudah ada Permen 108 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017), ojek online kan belum jelas," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.

Menurut Tigor, harus ada pasal jangkar yang mengatur semua bisnis transportasi. "Selama ini, aplikator tidak tunduk karena mereka bukan perusahaan transportasi. Jadi undang-undang ini perlu revisi," katanya. Menurutnya, sikap pemerintah terhadap ojek online tidak jelas. Pemerintah dinilai belum hadir. "Wujudnya dalam regulasi belum ada jadi penindasan terus terjadi. Ojek online roda dua tanpa status," tuturnya.

Menurut Tigor, selama ini kemitraan yang terjadi antara pengemudi dan aplikator adalah pemalsuan hukum dalam konteks perjanjian. Perjanjian kemitraan hanya sebatas kertas, tapi hubungan yang terjadi tetap layaknya atasan dan bawahan. "Order, ketentuan pendapatan, tarif, semua ditentukan aplikator. Kalau melanggar, pengemudi di-suspend sepihak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, kata dia, pemerintah tidak bisa terus menutup mata karena ojek online makin berkembang akibat transportasi umum yang tidak memadai. "Kalau transportasi umum memadai, masyarakat tentu tidak akan beralih ke ojek online. Seperti di India, Uber tidak laku lagi karena pemerintah memperbaiki transportasi umummnya," ucapnya.

Selain mendesak revisi Undang-Undang Lalu Lintas, analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta ini juga mendesak pemerintah menetapkan tarif bayar paling bawah Rp 3.200, membuat regulasi atau payung hukum yang jelas untuk ojek online, dan mengakui transportasi online sebagai salah satu moda transportasi publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan kelanjutan revisi Undang-Undang Lalu Lintas akan dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, yang rencananya digelar Rabu, 25 April 2018. "Karena ini menyangkut nasib hampir dua juta orang, jadi harus disegerakan," tuturnya di lokasi yang sama.

Baca berita lain ojek online di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

16 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

25 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

28 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

32 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

34 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.