TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Peduli Transportasi Online Indonesia Azas Tigor Nainggolan mendesak pemerintah memperjelas sikap mengenai keberadaan ojek online. Menurut Tigor, pemerintah harus tegas mengakui atau tidak mengakui keberadaan ojek online.
"Jika pemerintah menolak atau tidak mengakui, maka segera larang ojek online beroperasi. Tapi, jika pemerintah mengakui keberadaannya, maka segera terbitkan peraturan payung hukum ojek online," ujarnya lewat keterangannya pada Selasa, 24 April 2018.
Baca Juga:
Baca: Gojek Serahkan Soal Tarif Ojek Online ke Pemerintah
Saat mendampingi peserta aksi ojek online dalam rapat dengar pendapat di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, kemarin, Senin, 23 April 2018, Tigor juga mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid ini mengharamkan kendaraan roda dua dan mobil berpelat nomor hitam menjadi angkutan umum. "Kalau taksi online sudah ada Permen 108 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017), ojek online kan belum jelas," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
Menurut Tigor, harus ada pasal jangkar yang mengatur semua bisnis transportasi. "Selama ini, aplikator tidak tunduk karena mereka bukan perusahaan transportasi. Jadi undang-undang ini perlu revisi," katanya. Menurutnya, sikap pemerintah terhadap ojek online tidak jelas. Pemerintah dinilai belum hadir. "Wujudnya dalam regulasi belum ada jadi penindasan terus terjadi. Ojek online roda dua tanpa status," tuturnya.
Menurut Tigor, selama ini kemitraan yang terjadi antara pengemudi dan aplikator adalah pemalsuan hukum dalam konteks perjanjian. Perjanjian kemitraan hanya sebatas kertas, tapi hubungan yang terjadi tetap layaknya atasan dan bawahan. "Order, ketentuan pendapatan, tarif, semua ditentukan aplikator. Kalau melanggar, pengemudi di-suspend sepihak," ujarnya.
Karena itu, kata dia, pemerintah tidak bisa terus menutup mata karena ojek online makin berkembang akibat transportasi umum yang tidak memadai. "Kalau transportasi umum memadai, masyarakat tentu tidak akan beralih ke ojek online. Seperti di India, Uber tidak laku lagi karena pemerintah memperbaiki transportasi umummnya," ucapnya.
Selain mendesak revisi Undang-Undang Lalu Lintas, analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta ini juga mendesak pemerintah menetapkan tarif bayar paling bawah Rp 3.200, membuat regulasi atau payung hukum yang jelas untuk ojek online, dan mengakui transportasi online sebagai salah satu moda transportasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan kelanjutan revisi Undang-Undang Lalu Lintas akan dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, yang rencananya digelar Rabu, 25 April 2018. "Karena ini menyangkut nasib hampir dua juta orang, jadi harus disegerakan," tuturnya di lokasi yang sama.
Baca berita lain ojek online di Tempo.co.