TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyindir orang yang meributkan isu serbuan tenaga kerja asing atau TKA akibat dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut dia, jumlah tenaga kerja Indonesia banyak pula yang ada di negara lain.
"Dua juta orang Indonesia bekerja dia Malaysia. Kita masuk sedikit ribut," katanya saat membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia X di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Kalla berujar keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia bertujuan memajukan perekonomian Indonesia. Untuk mencapai hal itu, perlu investasi, modal, dan keahlian. Sebab, tenaga kerja asing yang bisa masuk ke Indonesia adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu.
Baca juga: Pemilu 2019, SBY Harap Penegak Hukum Tak Disusupi Agen Politik
Ia menjelaskan, satu pekerja asing itu bisa membuka lapangan kerja bagi seratus pekerja lokal. "Tenaga kerja asing ini bukan untuk mengambil pekerjanya pekerja kita. Justru untuk membuat (lapangan) pekerjaan kita," tuturnya.
Kalla mengatakan perpres tentang tenaga kerja asing bukan berarti membuat mereka bisa bebas masuk dan bekerja di Indonesia. Aturan ini, ucap dia, hanya untuk mempermudah izinnya.
Menurut Kalla, pengusaha kerap mengeluh lantaran untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia terbentur proses perizinan yang rumit. "Zaman dulu hanya dikasih izin enam bulan visanya. Enam bulan (habis masa berlaku) ke Singapura dulu untuk perpanjang dapat enam bulan lagi. Besok-besok di-sweeping sama orang (Direktorat Jenderal) Imigrasi (secara) resmi atau tidak resmi."