TEMPO.CO, Jakarta - Registrasi ulang yang sebelumnya berlaku bagi pengguna kartu prabayar, nantinya juga berlaku bagi pengguna Internet broadband wireless access (BWA) seperti Bolt.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman mengatakan, saat ini, pemerintah tengah membicarakan detail ketentuan registrasi bagi pelanggan nonseluler.
Baca juga: Kemkominfo Akan Revisi Peraturan Pembatasan Registrasi Ulang
"Untuk pelanggan Bolt akan diterbitkan peraturannya," ujar Sutrisman di Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Dia belum mengetahui kapan registrasi ulang bagi pengguna layanan Internet jenis ini dimulai. Pasalnya, ketentuan registrasi harus diatur melalui regulasi, semisal Peraturan Menteri. Pastinya, masa registrasi bagi pelanggan ini akan terpisah dengan registrasi pelanggan kartu prabayar yang berakhir pada 30 April 2018.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Beleid tersebut terbit pada September 2017, sebulan sebelum registrasi dimulai, yakni pada akhir Oktober 2017. "Tunggu dulu Permen-nya (Peraturan Menteri) terbit," kata Sutrisman.