TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 perusahaan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan quick response code atau QR Code sebagai sistem pembayaran. Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko, perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut di antaranya perbankan dan perusahaan financial technology, seperti Bank Rakyat Indonesia, Go-Pay, dan Bank Negara Indonesia.
“QR Code kan yang sudah dapat banyak sekali, sekarang pemainnya sudah 12 kan, sudah banyak yang dapat (izin),” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Simak: Bank Indonesia Sepakat dengan Pembatasan Transaksi Uang Tunai
Meski begitu, kata Onny, ke-12 perusahaan itu belum memiliki standardisasi penerapan QR Code sebagai sistem pembayaran oleh pemerintah. Saat ini, para penyedia QR Code itu masih menerapkan standardisasi yang dimiliki masing-masing.
Agar ada batasan yang jelas, BI akan menerapkan standardisasi terkait dengan penggunaan QR Code tersebut. Standardisasi itu, kata Onny, tengah disusun BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). ASPI, yang mewakili industri sistem pembayaran, bersama para ahli akan menyusun spesifikasi QR Code. Saat ini, ASPI dan para ahli itu telah melewati tahap proof of concept (PoC).
Onny mengatakan ke-12 perusahaan tersebut nantinya dilibatkan bersama Bank Indonesia untuk mengimplementasikan standardisasi QR Code secara terbatas. Implementasi itu akan dilakukan selama 6-9 bulan.