TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Konstruksi (K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengindikasi kekeliruan hitungan dalam desain pembangunan jembatan penyeberangan (overpass) jalan Tol Manado-Bitung. Lantai overpass yang berlokasi di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, itu rubuh saat proses pengecoran pada Selasa pekan lalu.
Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PU, Sumito, mengatakan kontraktor proyek, yakni PT Wijaya Karya (persero) Tbk, kurang memperhitungkan skala keamanan dalam pemasangan perancah atau tumpuan sementara overpass tersebut. "Dalam tanda kutip kontraktornya kepedean, dia pakai skala safety factor 1,65. Asumsi ideal harusnya (berskala) 4," kata Sumito pada Tempo, Senin 23 April 2018.
Simak: Ini Profil Proyek Jalan Tol Manado-Bitung yang Roboh
Skala tersebut, kata Sumito, dihitung dari perbandingan antara besarnya beban batas kekuatan material dengan kemampuan penyangga. Skala safety factor harus dihitung baik untuk memastikan perancah bisa menanggung beban material overpass yang bentang panjangnya mencapai 36 meter itu.
"Banyak proyek (overpass tol) dianggap sudah cukup aman dengan safety factor di atas 1,5. Tapi dari ahli di K2, untuk perancah atau scaffolding begitu memang harusnya 4," tutur Sumito yang merupakan Sekretaris Komite K2.
Kecelakaan overpass Tol Manado-Bitung itu menewaskan dua pekerja yang tertimbun reruntuhan material. Dari dugaan komite, sejumlah pekerja sempat turun untuk beristirahat di bawah lokasi pengecoran. "Kemungkinan mereka menggunakan perancah itu untuk turun dan kestabilannya goyang."
Direktur Jenderal Bina Konstruksi PU yang memimpin komite, Syarif Burhanuddin, membenarkan pihaknya sudah merampungkan evaluasi kecelakaan overpass Tol Manado-Bitung. Berkas yang berisi rekomendasi untuk Wijaya Karya selaku kontraktor, serta untuk konsultan proyek, PT Yodya Karya (persero) akan diserahkan pada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. "Rapat komite sudah selesai," kata Syarif.
Adapun Kepala Komunikasi Publik Kementerian PU, Endra Saleh Atmawidjaja, tak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi kontraktor. Sanksi bisa dijatuhkan langsung oleh PU tanpa melewati Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Nanti pak menteri yang umumkan seperti apa. Ini proyek dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jadi beliau bisa langsung ambil langkah untuk penanggung jawabnya," kata Endra, akhir pekan lalu.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapat respons dari pihak Wijaya Karya. Sekretaris perusahaan, Puspita Anggraeni, pun tak menanggapi pertanyaan Tempo melalui pesan elektronik. Dalam keterangan tertulis pada pekan lalu, Wijaya Karya sempat menyatakan bertanggung jawab terhadap korban dan menjanjikan proyek selesai tepat waktu.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, mengatakan kecelakaan proyek overpass tol Manado-Bitung bisa disebabkan pekerja yang tak teliti mengeksekusi rancangan proyek. "Kegagalan konstruksi karena faktor manusia itu paling banyak terjadi, baru disusul (faktor) desain, metode kerja, alat, material, manajemen, dan salah aplikasi teknologi," ujarnya pada Tempo.