TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan penggunaan QR Code sebagai sistem pembayaran. Nantinya, aturan tersebut digunakan sebagai standardisasi bagi perusahaan atau bank yang menerapkan QR Code.
“Isinya adalah spesifikasi yang memudahkan interopabilitas seperti standar internasional. Kalau di luar contohnya EMV Specifications,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Simak: Bank Indonesia Sepakat dengan Pembatasan Transaksi Uang Tunai
Standardisasi tersebut, kata Onny, tengah disusun BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). ASPI, yang mewakili industri sistem pembayaran, bersama para ahli akan menyusun spesifikasi QR Code. Saat ini, ASPI dan para ahli tersebut telah melewati tahap proof of concept (PoC).
“Jadi sudah disimulasikan di dalam,” ucap Onny.
Setelah tersusun, BI akan menetapkannya sebagai standardisasi. BI juga akan mengimplementasikannya secara terbatas atau pilot project selama lebih-kurang 6-9 bulan.
“Setelah itu akan dikeluarkan standar QR Code yang meluas untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Onny.
Seperti Indonesia, beberapa negara, misalnya Cina, tengah menyusun standar QR Code. Bahkan Singapura dan Thailand telah menetapkan standardisasi tersebut meski belum mengimplementasikannya secara meluas.
Nantinya, jumlah transaksi dengan QR Code juga dibatasi Bank Indonesia. Jumlah tersebut, kata Onny, tidak akan jauh berbeda dengan negara lain.