TEMPO.CO, WASHINGTON - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membeberkan rencana pemerintah terkait kasus kebocoran minyak Montara. Luhut ingin segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
"Kita mau selesaikan baik-baik tanpa pengadilan tak masalah," kata dia seusai makan malam di Metropolitan, Washington DC, Jumat malam 20 April 2018. Pada tanggal 3 Mei 2017, pemerintah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kejadian lapangan minyak Montara di Laut Timur.
Simak: Kasus Pencemaran Laut Timor Bentuk Lain Pelecehan Australia
Gugatan diajukan ke The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP-AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan kepada The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL).
Luhut ingin PTTEP bertanggung jawab atas dampak tumpahan minyak di wilayah Indonesia. "Mereka harus bersihkan bekas kerusakan lingkungan dan kasih kompensasi pada rakyat," kata dia.
Apalagi PTTEP berencana menanamkan modal untuk berbisnis di Indonesia. "Mereka mau investasi USD 2 miliar jadi ngapain berkelahi terus," tutur dia.
Luhut membenarkan pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menggugat Rp 3 triliun kepada perusahaan asal Thailand. Namun gugatan tersebut tidak dilanjutkan sejak 9 tahun lalu.
Keputusan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman untuk meminta PTTEP bertanggung jawab telah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya dengan pendekatan hukum. "Kami juga konsultasi ke ahli hukum laut internasional Pak Hasyim Djalal. Akhirnya kami minta dua2nya harus diberi ganti rugi: rakyat setempat dan lingkungan yang rusak."
Luhut menuturkan jumlah kerugian yang dialami Indonesia akan dihitung oleh tim appraisal independen. Besaran jumlah kerugian, kata dia, akan dinegoisasi setelah mendapatkan angka dari tim appraisal. Luhut ingin kerusakan akibat bocornya minyak Montara harus diaudit secara teliti. "Jangan main mengarang."
Simak: Kasus Pencemaran Laut Timor Bentuk Lain Pelecehan Australia
Kejadian kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform dias Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. Tumpahan itu kemudian sampai juga ke wilayah perairan Indonesia yang kemudian membuat pemerintah mengajukan gugatan.
Dalam gugatannya pemerintah meminta ganti rugi dari kasus Montara sebesar Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan dan juga ada ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
WAHYU MURYADI | ALI HIDAYAT | DIKO OKTARA
Lihat juga video: Bermodal Sofa Bekas, Pemuda Ini Sukses Bikin Belasan Kafe Kopi Keren