TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo meminta agar para pengemudi ojek online mengajukan tarif yang tidak terlalu tinggi. "Kami meminta kepada para pengemudi ojek online agar besaran usulan tarifnya lebih moderat," ujarnya usai menghadiri sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 20 April 2018.
Syafrin mencontohkan, usulan tarif ojek online yang dinilai terlalu besar seperti yang diajukan saat ini sebesar Rp 3.500. "Sementara tarif batas bawah untuk angkutan online roda empat juga Rp 3.500," tuturnya.
Baca: Kemenhub: Aturan Soal Aplikator Ojek Online Rampung Juni
Jika melihat dari prinsip investasi, kata Syafrin, antara kendaraan roda empat dan dua terdapat perbedaan yang cukup jauh. "Begitu diusulkan tentunya kan muncul pertanyaan, kok sama (tarif) antara ojek dan mobil," katanya.
Meski begitu, menurut Syafrin, pemerintah telah meminta kepada pihak perusahaan aplikasi online untuk responsif terhadap permintaan para pengemudi ojek online. Ia pun mengaku telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara keduanya untuk membahas soal tarif ini.
Syafrin berharap agar perusahaan aplikasi bersama pengemudi ojek online dapat menemukan batasan tarif yang ideal. Sehingga, lanjut dia, ojek online yang menjadi pemasok kebutuhan masyarakat sebagai sistem angkutan berbasis aplikasi (paratransit) dapat tetap beroperasi. "Jadi ojek online tidak ditinggalkan karena tarifnya terlalu tinggi," tutur dia.
Terkait penentuan tarif, Senin, 23 April 2018 mendatang para pengemudi ojek online akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Menurut Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono, lebih dari 10 ribu pengemudi akan memadati area tersebut.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online menggelar aksi serupa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Maret 2018. Mereka menuntut penyesuaian tarif dan payung hukum untuk ojek online.
Kali ini, menurut Igun, para pengemudi ojek online merasa dua tuntutan utama belum terealisasi. Tuntutan pertama adalah ditetapkannya tarif Rp 3.000-Rp 4.000 dengan sistem subsidi dari perusahaan penyedia jasa transportasi online. Dengan begitu, penumpang tetap dapat menikmati harga murah. Tuntutan kedua mengenai payung hukum bagi ojek online.