TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan yang akan mengubah perusahaan aplikator ojek online menjadi perusahaan transportasi akan rampung pada awal Juni mendatang.
"Target kami 1 Juni 2018 sudah disahkan dan diundangkan oleh Pak Menteri," tutur Syafrin setelah menghadiri acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 20 April 2018.
Baca Juga:
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik, Apa Kata Grab dan Gojek
Menurut Syafrin, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembahasan dan uji publik terkait dengan penerapan RPM ini. Ia pun menyebut telah membahas hal ini dengan stakeholder terkait, seperti pihak aplikator, ahli atau pengamat, serta aliansi pengemudi online.
"Setelah selesai uji publik dan kami mendapatkan masukan secara keseluruhan, baru bisa disahkan," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun peraturan tersebut murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan aplikator belum diatur di Permenhub 108.
Setelah diterapkan, Syafrin menyebut akan ada masa transisi terlebih dahulu bagi para perusahaan aplikator. Perusahaan aplikator pun akan mendapatkan berbagai kemudahan mengurus izin dalam masa transisi menjadi perusahaan transportasi itu.
Syafrin mengatakan, dengan perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi, hubungan antara pengemudi dan pihak aplikator yang tadinya sebatas kemitraan akan menjadi lebih jelas kedudukannya. Selain itu, semua pelanggaran para pengemudi, menurut dia, menjadi sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.
"Sehingga kontrol, pengawasan, dan pemberian sanksi oleh pemerintah itu jelas. Selama ini pemberian sanksi masih kami serahkan kepada Kominfo," ucapnya.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono pun menyetujui rencana pemerintah itu. Ia berharap rencana tersebut menjadi langkah awal penetapan kebijakan yang jelas bagi semua stakeholder dan para pengemudi ojek online. Namun dia juga ingin kebijakan yang ada tak membebani pengemudi ojek online.