TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama, berkaitan dengan libur Lebaran 2018. Penambahan cuti diberikan pada 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018. Namun, keputusan itu ternyata dianggap bisa memberi dampak positif sekaligus negatif dari beberapa pihak.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, misalnya, menilai keputusan pemerintah untuk menambah libur lebaran, akan menggenjot tingkat konsumsi masyarakat yang berdampak positif bagi kondisi perekonomian Indonesia. "Jadi akan semakin banyak uang kuartal yang akan digunakan, konsumsi juga meningkat," ujar Dody di kantornya pada Kamis, 19 April 2018.
Baca: Libur Lebaran 2018 Diperpanjang, BEI Mengaku Keberatan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menilai keputusan pemerintah untuk menambah libur lebaran akan memberi dampak positif bagi situasi perdagangan. “Perdagangan ritel meningkat dan logistik penyaluran juga lebih baik lagi,” kata Enggar ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 April 2018.
Di lain sisi, pelaku usaha menilai penambahan libur lebaran akan berdampak pada menurunnya produktivitas. Namun Enggar menyebut, hal tersebut tidak akan terjadi jika produsen dapat menyiasati dengan memperbanyak produksi komoditas sebelum libur lebaran untuk persediaan stok.
Adapun Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, dampak keputusan ini, di satu sisi pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat dan sektor ritel saat lebaran, asumsinya masyarakat akan lebih banyak belanja di daerah, terlebih saat mudik.
Tapi efek negatifnya, lanjut Bhima, industri, investasi, ekspor dan aktivitas bisnis lain secara umum bisa menurun. Kendati konsumsi rumah tangga itu kontribusinya 56 persen terhadap PDB, tapi dari sisi pengeluaran ekspor juga berperan 20 persen, dan investasi langsung 32 persen terhadap PDB. "Jadi, sama-sama besar efek ke ekonominya. Maka idealnya pemerintah juga perlu melihat hubungan libur dengan produktivitas dunia usaha. Apalagi targetnya ekonomi mau tumbuh tinggi," ujar Bhima saat dihubungi Tempo pada Jumat, 20 April 2018.
Penambahan cuti bersama tersebut telah dituangkan dalam SKB tiga menteri dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu, 18 April 2018. Keputusan ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas mudik dan arus balik 2018
Baca berita libur Lebaran 2018 lainnya di Tempo.co.
ZARA AMELIA