TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (PT AP II) selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.
"Bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat. Namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan, bisa membahayakan penerbangan," kata juru bicara PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, di Padang, Jumat, 20 April 2018.
Baca juga: Libur Panjang, Penumpang Pesawat Via Bandara Minangkabau Naik
Menurut Fendrick, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya.
Frendrick menyampaikan, yang termasuk kawasan keselamatan operasi penerbangan bagian selatan adalah mulai kawasan Gunung Padang, Pantai Padang, hingga ke bandara. "Tidak hanya bermain layang-layang, menggunakan drone, paralayang, dan sejenisnya, juga dilarang di area itu," katanya.
Baca juga: Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara Minangkabau 228 Ribu Orang
Menurut dia, area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat, dan jika ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Fendrick menuturkan pernah ditemukan benang layang-layang di salah satu mesin pesawat satu gulungan besar. "Jika layang-layang sampai masuk ke mesin pesawat, harus di-grounded atau tidak boleh terbang sementara untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Ia mengharapkan apabila masyarakat melihat ada kegiatan yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan, dapat melaporkan ke nomor telepon Bandara Internasional Minangkabau 0751 819123.
ANTARA