TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga 7-Day Repo Rate di level 4,25 persen dengan suku bunga deposit facility dan lending facility di level masing-masing 3,5 persen dan 5 persen. Keputusan ini berlaku efektif sejak 20 April 2018.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengungkapkan kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah meningkatnya tekanan eksternal. BI memandang pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh sebelumnya, didukung kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran, masih memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik.
"Namun Bank Indonesia tetap mewaspadai dan mencermati sejumlah risiko dalam jangka pendek ke depan, baik yang bersumber dari global maupun domestik," ujar Doddy di kantornya pada Kamis malam, 19 April 2018.
Simak: Bank Indonesia Kaji Penerbitan Mata Uang Digital
Risiko global yang dapat mengganggu perekonomian domestik antara lain meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan dunia, kenaikan harga minyak, dan kemungkinan berlanjutnya perang dagang Amerika Serikat-Tiongkok.
"Untuk itu, BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung," ucapnya.
Bank Indonesia, Doddy melanjutkan, juga akan makin memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat pelaksanaan reformasi struktural.